yang disebut sebagai subyek tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan adalah?
- PNS dan Penyelenggara negara
- Pengusaha dan peserta lelang
- pejabat pemerintah
- kepala instansi pemerintah
- semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. PNS dan Penyelenggara negara.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.
yang disebut sebagai subyek tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan adalah pns dan penyelenggara negara.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. PNS dan Penyelenggara negara menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. Pengusaha dan peserta lelang menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. pejabat pemerintah menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. kepala instansi pemerintah menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. PNS dan Penyelenggara negara
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.