Upayatentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa diatur dalam
- PP No. 8 tahun 1998
- PP No. 7 tahun 1999
- PP No. 9 tahun 2000
- PP No. 8 tahun 1999
- PP No. 10 tahun 1998
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. PP No. 7 tahun 1999.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Upayatentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa diatur dalam pp no. 7 tahun 1999.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. PP No. 8 tahun 1998 menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. PP No. 7 tahun 1999 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. PP No. 9 tahun 2000 menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. PP No. 8 tahun 1999 menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. PP No. 10 tahun 1998 menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. PP No. 7 tahun 1999
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.