Siapakah yang dilarang memberitahukan kepada nasabah atau pihak lain mengenai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK?
- Direksi, Komisaris, dan Pegawai Bank
- Pegawai Bank Kantor Pusat
- Unit Kerja terkait pelaporan LTKM
- Direksi dan Pegawai Bank
- semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Direksi, Komisaris, dan Pegawai Bank.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.
Siapakah yang dilarang memberitahukan kepada nasabah atau pihak lain mengenai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK direksi, komisaris, dan pegawai bank.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Direksi, Komisaris, dan Pegawai Bank menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. Pegawai Bank Kantor Pusat menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. Unit Kerja terkait pelaporan LTKM menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Direksi dan Pegawai Bank menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Direksi, Komisaris, dan Pegawai Bank
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.