Penyelesaian sengketa yang tidak dapat melakukan sanggah banding dan hasilnya bersifat final?
- Konsiliasi
- Mediasi
- Arbitrase
- Pengadilan
- LKPP
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Arbitrase.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.
Penyelesaian sengketa yang tidak dapat melakukan sanggah banding dan hasilnya bersifat final arbitrase.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Konsiliasi menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Mediasi menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. Arbitrase menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban D. Pengadilan menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. LKPP menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Arbitrase
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.