Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan berbagai macam kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”. Pelantikan dilakukan di gedung MPR karena presiden adalah pengemban manat atau mandataris MPR. Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR”. Pergantian dan pelantikan presiden Habibie di istana negara itu syah menurut UU yang berlaku di Indonesia. Alasannya adalah?

Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan berbagai macam kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”. Pelantikan dilakukan di gedung MPR karena presiden adalah pengemban manat atau mandataris MPR. Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR”. Pergantian dan pelantikan presiden Habibie di istana negara itu syah menurut UU yang berlaku di Indonesia. Alasannya adalah sudah memenuhi ketentuan uu secara material yatu pasal 8 uud 1945 dan tap mpr no vii/mpr/1973

Mais Nurdin

Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan berbagai macam kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”. Pelantikan dilakukan di gedung MPR karena presiden adalah pengemban manat atau mandataris MPR. Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR”. Pergantian dan pelantikan presiden Habibie di istana negara itu syah menurut UU yang berlaku di Indonesia. Alasannya adalah?

  1. Sudah memenuhi ketentuan UU secara material yatu pasal 8 UUD 1945 dan tap MPR no VII/MPR/1973
  2. Sumpah jabatan dihadiri petugas Mahkamah Agung dan pejabat negara lainnya
  3. Demi keamanan tidak mungkin acara pelantikan dilakukan di gedung MPR yang diduduki oleh para demonstran
  4. Disumpah sesuai agama yang dianut dan dilakukan oleh petugas Mahkamah Agung.
  5. Pemilu baru saja dilaksanakan dan tidak mungkin melakukan pemilu lagi untuk memilih presiden

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Sudah memenuhi ketentuan UU secara material yatu pasal 8 UUD 1945 dan tap MPR no VII/MPR/1973.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan berbagai macam kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”. Pelantikan dilakukan di gedung MPR karena presiden adalah pengemban manat atau mandataris MPR. Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR”. Pergantian dan pelantikan presiden Habibie di istana negara itu syah menurut UU yang berlaku di Indonesia. Alasannya adalah sudah memenuhi ketentuan uu secara material yatu pasal 8 uud 1945 dan tap mpr no vii/mpr/1973.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Sudah memenuhi ketentuan UU secara material yatu pasal 8 UUD 1945 dan tap MPR no VII/MPR/1973 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Sumpah jabatan dihadiri petugas Mahkamah Agung dan pejabat negara lainnya menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Demi keamanan tidak mungkin acara pelantikan dilakukan di gedung MPR yang diduduki oleh para demonstran menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Disumpah sesuai agama yang dianut dan dilakukan oleh petugas Mahkamah Agung. menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Pemilu baru saja dilaksanakan dan tidak mungkin melakukan pemilu lagi untuk memilih presiden menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Sudah memenuhi ketentuan UU secara material yatu pasal 8 UUD 1945 dan tap MPR no VII/MPR/1973

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Mais Nurdin

Mais Nurdin adalah seorang SEO Specialis dan penulis profesional di Indonesia yang memiliki keterampilan multidisiplin di bidang teknologi, desain, penulisan, dan edukasi digital. Ia dikenal luas melalui berbagai platform yang membagikan pengetahuan, tutorial, dan karya-karya kreatifnya.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer