Pengakuan de facto adalah
- pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang secara fakta telah memproklamasikan kemerdekaannya
- pengakuanyang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti pemimpin, rakyat, dan wilayahnya
- pengakuanyang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti adanya presidan dan wakil presiden
- pengakuanyang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti memiliki UUD dan Dasar Negara
- pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang secara fakta telah melepaskan diri dari penjajahan negara asing
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. pengakuanyang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti pemimpin, rakyat, dan wilayahnya.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Pengakuan de facto adalah pengakuanyang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti pemimpin, rakyat, dan wilayahnya.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang secara fakta telah memproklamasikan kemerdekaannya menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. pengakuanyang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti pemimpin, rakyat, dan wilayahnya menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. pengakuanyang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti adanya presidan dan wakil presiden menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. pengakuanyang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti memiliki UUD dan Dasar Negara menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang secara fakta telah melepaskan diri dari penjajahan negara asing menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. pengakuanyang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti pemimpin, rakyat, dan wilayahnya
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.