Pelaporan Gratifikasi menurut pasal 9 dan 11 PMK-7/PMK.09/2017 yang benar adalah
- Maksimal 3 hari kerja penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi ke KPK melalui UPG
- Maksimal 7 hari kerja penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi ke KPK melalui UPG
- Maksimal 30 hari kerja penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi ke KPK melalui UPG
- Maksimal 60 hari kerja penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi ke KPK
- Tidak melaporkan telah menerima gratifikasi karena merasa tidak pernah berinisiatif meminta gratifikasi
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Maksimal 7 hari kerja penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi ke KPK melalui UPG.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Pelaporan Gratifikasi menurut pasal 9 dan 11 PMK-7/PMK.09/2017 yang benar adalah maksimal 7 hari kerja penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi ke kpk melalui upg.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Maksimal 3 hari kerja penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi ke KPK melalui UPG menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Maksimal 7 hari kerja penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi ke KPK melalui UPG menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. Maksimal 30 hari kerja penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi ke KPK melalui UPG menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Maksimal 60 hari kerja penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi ke KPK menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Tidak melaporkan telah menerima gratifikasi karena merasa tidak pernah berinisiatif meminta gratifikasi menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Maksimal 7 hari kerja penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi ke KPK melalui UPG
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.