Dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan maka pelaksana tugas kepresidenan adalah?
- Menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan
- menteri sosial
- anggota DPR
- MPR
- menteri pertahanan
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.
Dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan maka pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. menteri sosial menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. anggota DPR menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. MPR menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. menteri pertahanan menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.