Sesuai amandemen pasal 7 UUD 1945 maka Presiden boleh menjabat selama?
- Dua kali lima tahun
- Dua kali enam tahun
- Tiga kali lima tahun
- Tiga kali enam tahun
- Dua kali tujuh tahun
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Dua kali lima tahun.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.
Sesuai amandemen pasal 7 UUD 1945 maka Presiden boleh menjabat selama dua kali lima tahun.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Dua kali lima tahun menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. Dua kali enam tahun menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. Tiga kali lima tahun menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Tiga kali enam tahun menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Dua kali tujuh tahun menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Dua kali lima tahun
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.